Tak Kenal Maka Tak Sayang.

Terima kasih,,,,untukmu yanng sudah memberi label "Taqlid" pada hijab dan cadar kami.
 Tak Kenal Maka Tak Sayang
Celoteh seseorang yang tak mencerminkan seorang islami / 'alim,yang berkoar tentang busana anggun kami ini sekedar taqlid yang tak semestinya untuk kami ikuti.

Lantas,,,,
Adakah pakaian yang lebih indah dari busana kami di hadapan Allah????

Apakah kami mesti berpakaian yang menyejukkan birahi lelaki yang merupakan ajnabi bagi kami???

Ataukah kami mesti menanggalkan cadar kami hanya untuk mengejar pujian paras kami???

Sungguh tak habis pikir  kami jadinya.Alih-alih mengajak lebih baik
Malah kau hina aqidah islam kami.

Kami bukan merasa sempurna.
Ataupun yang terbaik dari mereka.
Kami hanya ingin menjadi lebih baik.
Kami hanya inginkan cinta-Nya.
Kami hanya ingin orang tua kami bahagia kelak.
Kami hanya ingin menjadi islam yang kaffah.

Bilapun ada yang tak pantas pada perilaku kami,maka salahkanlah orang
nya,,,pemakai cadarnya.
Bukan  cadarnya yang salah.

Dan jika engkau memang peduli maka tegurlah ia baik-baik,bukan menjudge seolah-olah dengan cadar, kami tak boleh luput dari kesalahan.

Cadar kami tak mengusikmu.Tapi kenapa engkau terlalu merepotkan dirimu untuk mengusik cadar kami???
  Tak Kenal Maka Tak Sayang.
Sesungguhnya karna engkau tak mengenalinya maka tiadalah engkau menyayanginya
Dimana letak salahnya cadar kami???

Dari kami yang faqir ilmu,hanya ingin berbagi tentang "Bagaimana pendapat keempat madzhab mengenai cadar"

  • 1. Madzhab Hanafi
Beliau berpendapat wajah wanita bukanlah aurat,namun memakai cadar hukumnya sunnah (dianjurkan).Dan menjadi wajib jika dikhawatirkan menimbulkan fitnah.

    " Aurat wanita dalam sholat itu seperti aurat laki-laki,namun wajah itu di buka sedangkan kepalanya tidak.
Andai seorang wanita memakai sesuatu di wajahnya/menutupnya boleh.Bahkan di anjurkan.( Ad-Duur Al-Mukhtar 2/189)

  • 2. Madzhab Maliki
Berpendapat bahwa wajah wanita bukanlah aurat,namun memakai cadar hukumnya sunnah (dianjurkan).Dan menjadi wajib jika di khawatirkan menimbulkan fitnah.Bahkan sebagian ulama' Maliki berpendapat seluruh tubuh wanita adalah aurat.

Ibnul Arabi berkata,yang artinya "Wanita itu seluruhnya adalah aurat,baik badannya maupun suaranya.Tidak boleh menampakkan wajahnya kecuali darurat/kebutuhan mendesak seperti persaksian/pengobatan pada badannya.Atau kita dipertanyakan apakah ia orang yang dimaksud (dalam sebuah persoalan).
( Ahkamul Qur'an 3/1579)

  • 3. Madzhab Syafi'i
Pendapat madzhab Syafi'i,aurat wanita di depan lelaki ajnabi adalah seluruh tubuh.Sehingga mereka mewajibkan wanita memakai cadar didepan lelaki ajnabi.Inilah pendapat mu'tamad madzhab Syafi'i.

Syekh Sulaiman Al-Jamal,berkata yang artinya :
" Maksud perkataan Imam An-Nawawi: Aurat wanita adalah selain wajah dan telapak tangan,ini adalah aurat di dalam sholat.Adapun aurat wanita muslimah secara mutlak dihadapan lelaki ajnabi adalah seluruh badan
( Hasyiatul Jamal Ala' Syarh Al Minhaj,411 )"

Taqiyuddin Al Hushni,penulis "Kifaayatul akhyaar berkata yang artinya:
" Makruh hukumnya Sholat dengan memakai pakaian yang bergambar/lukisan.
Makruh bila wanita memakai niqob (cadar) ketika sholat,kecuali jika di masjid kondisinya sulit terjaga dari pandangan lelaki ajnabi.

Jika wanita khawatir dipandang oleh lelaki ajnabi,sehingga menimbulkan kerusakan,maka haram hukumnya melepaskan niqob (cadar).
( Kifaayatul Akhyaar 181 )

  • 4. Madzhab Hambali

 " Imam Ahmad bin Hambal berkata yang Artinya: Tubuh wanita adalah aurat termasuk pula kukunya (dinukil dalam Zaadal Ma siir6/31).

Pendapat yang kuat dalam masalah ini adalah wajib hukumnya bagi wanita untuk menutup wajah dari para lelaki ajnabi ( Fatawa Nurun 'alad Darb)

Dalam Al-Qur'an surah Al-Ahzab : 33
Yang artinya :
" Hendaknya kalian (wanita muslimah) berada dirumah-rumah kalian dan janganlah kalian bertabarruj sebagaimana yang di lakukan wanita jahiliyah terdahulu dan hendaklah kalian dirikanlah Sholat,tunaikanlah zakat dan taatilah Allah dan Rasul-Nya.
Sesungguhnya Allah hendak menghilangkan dosa,hai ahlul bait dan membersihkan kamu sebersih bersihnya.

                 Tak Kenal Maka Tak Sayang.

Demikian yang bisa kami bagi sekilas tentang dasar hukum Cadar menurut pandangan keempat Madzhab.

Jadi tidaklah benar jika ada seseorang yang menganggap cadar adalah budaya arab atau Taqlid ( mengikuti budaya mereka).

Karena kebenaran yang sesungguhnya ialah cadar Budaya Islam yang sebenarnya wajib di hadapan lelaki ajnabi bila di tarik kesimpulan dari penjelasan di atas.

Wallahu a'lam bishawab🙏
Semoga bermanfaat.

0 Response to "Tak Kenal Maka Tak Sayang."

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel